Sejarah Disdukcapil Kabupaten Boalemo

SHARE

Awal terjadinya pencatatan sipil yakni pada masa sebelum adanya Negara Repoblik Indonesia, dimana pada waktu itu penjajahan belanda sudah melakukan adiministrasi kependudukan yang dikenal dengan  Burgelijk stand yang disingkat menjadi (BS) yaitu Kantor Pencacahan Jiwa  penggunaan istilah jiwa diambil dari bunyi kitab undang-undang hukum sipil yaitu pendaftaran jiwa.  Hal ini dilakukan oleh belanda bertujuan untuk membedakan masyarakat atas etnis dan agama.

Berdasarkan dokumen Burgelijk stand  yang tersimpan pada arsip nasional terdapat beberapa dokumen seperti doopboek, kerk (Gereja), geboorte ( kelahiran ), trouwbrieven  ( surat nikah/kawin), naturalisatie ( naturalisasi) yang tercatat bertahun 1623 sampai dengan tahun1866, ini menunjukan bahwa adiministrasi kependudukan dimulai pada tahun yang telah disebutkan. Penyelenggaraan BS sendiri pada waktu itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan negeri belanda yang dikenal dengan “Staatbland” yaitu membedakan masyarakat atas etnis dan agama.Dalam hubunganya pengongolongan penduduk seperti yang dikemukakan diatas,untuk pelaksanaan  ditetapkan reglement-reglement sebagai berikut:

  • Staatbland  1848 No 25 Reglement mengenai penyelenggaraan daftar catatan sipil untuk orang-orang eropa yang berdasarkan undang-undang telah tunduk seluruhnya atau telah tunduk secara suka rela tunduk  pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku untuk orang eropa.
  • Reglement mengenai penyelenggaraan catatan sipil untuk orang-orang tiong hoa (ordonasi tanggal 29 maret 1917; Staatbland 1917 No.130 jo. 1919 No81)
  • Reglement  penyelengaraan untuk beberapa golongan Indonesia yang diatur dalam  Staatbland 1920 No751 jo – 1927 No566.
  • Staatbland 1933 No 75 jo – 1936 No 607 catatan sipil untuk orang-orang Indonesia nasrani.      

Setelah kemerdekaan Repoblik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 penyelenggaraan pencatatan sipil diambil alih oleh pemerintahan Repoblik Indonesia dan lembaga pencacahan jiwa (BS) dilanjutkan kegiatanya dengan meneruskan apa yang dahulu dikerjakan hingga sampai pada orde baru.Pemerintahan orde baru membuka penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia yaitu melalui instruksi presidium cabinet ampere No.31/In/U/12/66 Penyelengaraan catatan sipil terbuka untuk seluruh penduduk warga Negara Indonesia maupun warga nega asing.

Dinamika politik dalam pemerintahan Indonesia dari tahun ketahun selalu berubah hingga tejadi pelimpahan sebagian kekuasaan pemerintahan pusat ke daerah yang dikenal dengan Otonomi daerah. Otonomi daerah dilakukan mengingat geografis Indonesia adalah Negara kepulauan sehingga mempermuda rakyat dalam mengurus adiministari Negara.

Berdirinya Kabupaten boalemo secara detinitif pada tahun 1999 dan ini terjadi tidak lepas dari daerah yang otonom,pemerintahan daerah dalam mjalankan pemerintahan membnetuk organisasi pemerintahan yang disebut (SKPD) untuk membantu menunjang,menjalankan roda pemerintahan daerah salah satunya dinas catatan sipil. Catatan sipil berdiri pada tahun1999 pada waktu itu masi bernama tapem - capil kemudian pada tahun 2002 akhir menjadi capil – naker hingga pada tahun 2004 catatan sipil berdiri sendiri yang beralamatkan di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta. Kemudian dalam penjabaran kegiatan dibidang pemerintahan maka melalui pembahasan OTK daerah maka dibentuklah satuan kerja untuk menyelelenggarakan rumah tangganya masing-masing. Dari tahapan pembahasan pembentukan OTK untuk mengatur otonomi daerah maka pada tahun 2005 ada beberapa satuan kerja yang sudah berdiri termasuk perpisahan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dari Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi yang diatur Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo;

Pada Tahun 2005 Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil berdiri sendiri beralamatkan di Desa Modelomo. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 20 Tahun 2005 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo mempunyai susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Kantor
  2. Sub bagian Tata Usaha
  3. Seksi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Seksi Penyusunan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil;
  5. Seksi Program dan Informasi Data Catatan Sipil.

Kemudian dalam penjabaran kegiatan dibidang pemerintahan maka melalui pembahasan OTK daerah maka dibentuklah satuan kerja untuk menyelelenggarakan rumah tangganya masing-masing. Dari tahapan pembahasan pembentukan OTK Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Tipe B sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo.

Pada Tahun 2011 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beralamatkan di Jl. Balombo Desa Piloliyanga . Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2011 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo mempunyai susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat Dinas
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
    2. Sub Bagian Penyusunan Program ;
    3. Sub bagian Keuangan
  3. Bidang Data dan Informasi,
  1. Seksi Pendataan dan Pemutakhiran Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ;
  1. Bidang Kependudukan, membawahkan :
  1. Seksi Pelayanan Administrasi Kependudukan ;
  2.  Seksi Dokumentasi Kependudukan ;
  1. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
  1. Seksi Pelayanan dan Pencatatan Sipil ;
  2. Seksi Penyusunan dan Registrasi ;
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
  2.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada Tahun 2016 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penjabaran kegiatan dibidang pemerintahan maka melalui pembahasan OTK daerah Menjadi Dinas Tipe A Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, Kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan Tata Kerja perangkat daerah mempunyai susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
    2. Sub Bagian Penyusunan Program ;
    3. Sub bagian Keuangan
  3. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
  1. Kepala Seksi Identitas Penduduk
  2. Kepala Seksi Pindag datang dan Pendataan Penduduk ;
  1. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :
  1. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian ;
  2. Kepala Seksi Perkawinan, Percerian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan
  1. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan :
  1. Kepala Seksi SIAK ;
  2. Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan ;
  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  1. Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  2. Kepala Seksi Pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan

i. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;  

j.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, dilakukan penyesuaian dan penataan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pegawai Esselon IV Kepala Seksi menjadi Jabatan Fungsional yaitu menjadi Administrator Database Kependudukan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2022 Tentang organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Boalemo mempunyai susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :
  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan :
  1. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo. Berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 214,215 dan 216 yang berbunyi:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas.

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Boalemo di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan serta potensi dan karakteristik yang dimiliki.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dibidang pelelolaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan cipil dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan , Akta Perceraian , Akta Kematian , Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  3. Penyiapan bahan bimbingan dan Pengendalian teknis terhadap kegiatan UPTD dalam lingkup tugas dinas;
  4. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengumpulan dan pengelolaan informasi data kependudukan dan pencatatan sipil serta meberikan laporan dan penyuluhan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo menetapkan,

Visi :

‘’ Terwujudnya Pelayanan Prima, Tertib dan Akurat Berbasis Teknologi Informasi ”.

Misi :

  1. Meningkatkan Pelayanan Di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cepat, Akurat, serta Akuntabel;
  2. Meningkatkan Pengelolaan Data Base Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui optimalisasi sistem informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK );
  3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui sosialisasi kebijakan kependudukan;
  4. Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk secara nasional, terpadu dan berkelanjutan.

Tujuan :

Untuk mewujudkan misiMeningkatkan Pelayanan Di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cepat, Akurat, serta Akuntabel,“ maka ditetapkan tujuan : Merwujudkan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan akuntabel.

untuk mewujudkan misiMeningkatkan Pengelolaan Data Base Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui optimalisasi sistem informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ),” maka ditetapkan tujuan : Mewujudkan database yang akurat.

untuk mewujudkan misi “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan pentingnya kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui sosialisasi kebijakan kependudukan,” maka ditetapkan tujuan : meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam administrasi kependudukan.

untuk mewujudkan misi “Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk secara nasional, terpadu dan berkelanjutan,” maka ditetapkan tujuan : Terwujudnya pendaftaran penduduk dalam database kependudukan

Sasaran :

Sasaran adalah merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan; yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran perlu memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi atau kelompok sasaran yang dilayani

Berdasarkan pengertian sasaran tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo menetapkan sasaran dengan rincian sebagai berikut :

  1. Untuk mewujudkan tujuan “Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan akuntabel maka ditetapkan sasaran :
  1. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat (IKM)
  2. terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan

Sebagai indikator keberhasilan pencapaian sasaran adalah :

  • persentase kepuasan masyarakat
  • persentase jumlah kepemilikan KTP-el
  • persentase jumlah kepemilikan kartu keluarga
  • persentase jumlah kepemilikan akta kelahiran
  1. Untuk mewujudkan tujuan “Mewujudkan data base kependudukan yang akurat” maka ditetapkan sasaran :
  1. meningkatnya kemampuan aparatur di bidang pengelolaan data kependudukan.

Sebagai indikator keberhasilan pencapaian sasaran adalah :

  • jumlah aparat yang mengikuti pelatihan
  1. Untuk mewujudkan tujuan “meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam administrasi kependudukan” maka ditetapkan sasaran :
  1. terwujudnya masyarakat yang memahami kebijakan kependudukan

Sebagai indikator keberhasilan pencapaian sasaran adalah :

  • jumlah masyarakat yang mengikuti sosialisasi kebijakan kependudukan
  1. Untuk mewujudkan tujuan “Terwujudnya pendaftaran penduduk dalam buku registrasi  kependudukan” maka ditetapkan sasaran :
  1. menciptakan Sistem dokumentasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang tertata, tertib dan terpadu.

Sebagai indikator keberhasilan pencapaian sasaran adalah :

  • jumlah buku register akta yang dijilid dan di arsipakan

Motto : Melayani Sepenuh Hati

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo melakukan pelayanan yang memudahkan masyarakat salah satu contohnya mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan terobosan dengan pelayanan melakukan pelayanan bermutu dan manajemen pelayanan transparan untuk menghilangkan persepsi masyarakat kalau birokrasi rumit, dan menghindari calo. Adapun pelayanan yang memudahkan masyarakat yakni :

  1. Pelayanan Perekaman KTP-el langsung ke masyarakat
  2. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sekolah-sekolah
  3. Pelayanan TUMOPAT “Tuwawu Mo’otapu Wopato” yang artinya satu mendapat empat yaitu NIK, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Inovasi ini adalah kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Melalui Puskesmas di Kecamatan (Layanan Khusus Pasien Persalinan)
  4. Pelayanan TATAPAN MATA Artis (Penetapan Langsung Terima Akta Perkawinan dan Antar Gratis). Inovasi ini adalah kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo dengan Pendeta, Paradita dan atau sebutan lainnya sebagai jawaban dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan di bidang pencatatan sipil kepemilikan dokumen kependudukan khususnya penerbitan akta perkawinan
  5. Layanan Inovasi TEKAD SAMAWA adalah layanan integrasi penerbitan administrasi kependudukan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo dengan Kementrian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
  6. Inovasi WANITA SAKTI dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Boalemo. Penerapan inovasi yang semakin berkelanjutan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien.Dengan adanya inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan terutama dalam penerbitan Akta Kematian. bahwa Wanita Sakti ini adalah Warga Meninggal Antar dan Serahkan Akta Kematian kerajama dengan Pemerintah Desa, Wanita Sakti ini dengan makna bahwa setiap Warga meninggal akan mendapatkan KK dan KTP-el dengan perubahan pada status perkawinan menjadi cerai mati bagi suami / istri yang ditinggal. Layanan inovasi Wanita Sakti merupakan layanan dengan mendekatkan kepada masyarakat yang baru berduka cita dengan pelaksanaannya dan mekanisme Desa melaporkan kejadian kematian diwilayah masing-masing dalam bentuk surat keterangan kematian dan memberikan informasi waktu tentang pelaksanaan pemakaman, selanjutnya dikirim melalui media sosial WhatsApp Group sahabat Dukcapil.    

Sejarah Kepemimpinan

          Berdirinya dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dari tahu 1999 hingga sampai saat ini telah mengalami beberapa pergantian kemimpinan yakni:

  • Periode tahun1999 sampai 2000 jabatan kepala dinas di pegang oleh bapak Drs. Hikman Katohidar
  • Periode tahun 2000 sampai 2003 awal jabatan kepala dinas dipegang oleh bapak Drs.Rum Hiola
  • Periode tahun 2003 sampai dengan 2005 jabatan kepala dinas dipegang oleh ibu Hawa Puntu,BA
  • Periode tahun 2005 sampai 2007 jabatan kepala dinas dipegang oleh bapak Djafar Kuengo,S.pd
  • Priode tahun 2007 sampai tahun 2018 jabatan kepela dinas dipegan oleh bapak Harys Pilomonu,Msi 
  • Periode 2018 sampai dengan sekarang jabatab kepala dinas dipegan oleh bapak Drs. Teguh Jatmika                                                         Dalam perjalanan kepemimpinan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari tahu ketahun selalu mengalami perubahan baik dari segi kebijakan maupun struktur dan infrastruktur dinas seperti dari tahun 1999 hingga 2004 dinas capil masih gabung dengan dinas lain hingga sampai berdiri sendiri.

Jenis Produk Layanan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang terdiri dari :

Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:

pencatatan biodata Penduduk;

penerbitan KK;

  1. penerbitan KTP-e1;
  2. penerbitan KIA;
  3. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
  4. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:

  1. kelahiran;
  2. lahir mati;
  3. perkawinan
  4. pembatalan perkawinan;
  5. perceraian;
  6. pembatalan perceraian;
  7. kematian;
  8. pengangkatan anak;
  9. pengakuan anak;
  10. pengesahan anak;
  11. perubahan nama;
  12. perubahan status kewarganegaraan;
  13. Peristiwa Penting lainnya;
  14. pembetulan akta; dan
  15. pembatalan akta.

Jenis pelayanan dilingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Boalemo yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 01.a/DKPS/SK/I/2022 Tanggal 12 januari 2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Boalemo terdiri :

  1. layanan Penerbitan KTP el
  2. Layanan Penerbitan Kartu Keluarga
  3. Layanan Penerebitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk
  4. Layanan Penerbitan Akta Perkawinan
  5. Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak
  6. Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
  7. Layanan Penerbitan Akta Kematian